SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan tersangka H C, (27) tahun, Kondektur Bus Pariwisata, Alamat KTP Peterongan Masangan Kulon Sukodono.
Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah buku nikah nama suami H S dan istri I, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA rekening atas nama D I, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah cincin emas dan 1 buah kalung emas putih.
Kronologi Kejadian pencurian ini Pada awalnya tersangka H C menjalin hubungan perselingkuhan dengan saudari D I, bahkan mengaku telah melakukan kawin siri di Pasuruan, dan tinggal satu kos di daerah Candi.
Pada tanggal 27 Agustus 2016 tersangka H C dan saudari D I mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Sadang Sukodono yang mengakibatkan tersangka H C luka-luka dan D I meninggal dunia.
Kemudian barang-barang dari saudari D I antara lain perhiasan dan kartu ATM bank BCA atas nama D I dibawa oleh H C.
Setelah D I dinyatakan meninggal, tersangka H C mendatangi mesin ATM yag ada di Indomart Jl. Raya Sukodono Sidoarjo untuk mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggunakan kartu ATM milik D I.
Setelah dilakukan pengecekan oleh ahli waris DI di Bank BCA, di ketahui tabungan D I ada 3 kali penarikan, yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2016 dan tanggal 28 Agustus 2016.
Pada tanggal 31 Maret 2016, H S melaporkan tersangka H C dalam perkara pencurian. Mengingat bahwa apa yangdilakukan oleh tersangka H C mengambil uang milik D I tanpa sepengetahuan dari ahliwaris dari D I.
Pasal yang disangkakan Terhadap tersangka H C tersebut, pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun . (Abidin)















