SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menggerebek delapan home industri jajanan dari bahan-bahan bekas dan kadaluarsa.
Hasilnya, dua pemilik dariJabon dan Krembung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.
Dua tersangka itu adalah AA (30) dan E (20) warga Kandangan Timur RT 06 RW 03, Desa Kandangan, Krembung, Sidoarjo.
Mereka nekat memproduksi jajanan dari bahan bekas dan kadaluarsa seperti Mie, Sempol, Cireng, Sosis, Basgor, Siomay, Tempura dan lainnya, karena tergiur keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan.
Selain dua tersangka itu, petugas juga mengamankan 8 tersangka lainnya yang masih diperiksa. Antara lain YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36) warga desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo
Waka Polresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana mengatakan, penggerebakan itu berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada seseorang yang memproduksi jajanan dengan bahan bekas dan kadaluarsa.
“Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar dilokasi ada produksi jajanan dari bahan baku limba mie ternama,” ucapnya.
Dari penggerebekan itu, selain mengamankan dua pemilik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin molen, mesin pres, 26 ball mie afalan, 6 ball mie afalan berbumbu, snack mie merk mickey mouse 12 plastik, 2 ball plastik, nota dan 3 dus bumbu sambal balado.(Abidin)