SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dilakukan YA warga negara Myanmar, yang bekerja sebagai sopir Taxi bandara Juanda, yang beralamat di Puspa Agro Taman.
Korbannya pun tidak tanggung-tanggung, tiga warga negara India, yang rencanannya akan berlibur di Bali selama 11 hari.
Dari release yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, saat melakukan aksinya, YA dibantu oleh AMY warga Jakarta yang berdomisili di Jember, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologis kejahatan ini, awalnya terjadi pada tanggal 15 Juli 2017.
Korban yang masing-masing berinisial VP, GS dan PK, hari itu tiba di bandara Juanda setelah menempuh perjalanan dari India.
Setelah sampai, korban naik Taxi yang dikemudikan tersangka, menuju hotel Bungurasih untuk menginap.
Pada tanggal 17 Juli 2017, tersangka YA dan AMY berangkat dari Jember untuk menjemput korban VP untuk diajak berkeliling Surabaya.
“Namun bukannya berkeliling, tersangka YA ini di tengah jalan, malah memukul dahi korban dan mengancam membunuhnya, jika tidak menyerahkan barang miliknya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji saat release, Senin (24/7/2017).
Karena tidak diberikan, terjadilah perebutan paksa, dan tersangka berhasil mengambil tas berisi uang USD 3000, 2 HP dan Paspor milik korban.
Korban yang tidak bisa melawan, akhirnya diturunkan paksa di By Pass Krian.
Selanjutnya, tersangka kembali ke hotel,
dan mengatakan kepada GS dan PK, bahwa korban VP melarikan diri.
“Tersangka YA ini, lalu mengajak GS dan PK untuk ke Bali.dan kembali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan kepada kedua korban di Bali,” terang Kapolresta.
Setelah korban melaporkan ke pihak berwajib, akhirnya tim Buser Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan olah TKP dan pengejaran hingga ke Bali.
“Tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk Bali, beserta barang bukti kejahatan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365, yang ancamannya 12 tahun penjara, tutup Kapolresta. (Abidin)