SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, menetapkan Paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo di Pulkada 2020 di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (28/09/2020).
Dengan penetapan ini, KPU memastikan ada 3 Pasangan Calon (Paslon) yang siap bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan penetapan ini juga sekaligus penetapan nomor urut tahap kedua.
Alasannya, karena ada situasi yang berbeda di Pilkada Sidoarjo.
“Kami langsung menetapkan karena tinggal satu nomor. Yakni nomor 3 Paslon PDIP dan PAN (Kelana Aprilianto-Dwi Astutik),” ujat Iskak.
Sementara Cabup Kelana Aprilianto mengaku sangat bersyukur mendapatkan nomor urut 3.
Baginya angka 3 merupakan angka keberuntungan.
Alasannya, karena sesuai nomor urut PDI Perjuangan sebagai partai pengusungnya.
“Saya bersukur ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Setelah ini, kami akan mengikuti tahapan dalam kontentasi Pilkada Sidoarjo. Kami tetapkan menerapkan protobol kesehatan dan semua yang ditetapkan KPU dan Bawaslu. Kami mengutamakan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sidoarjo,” tandasnya.
Setelah ditetapkan, sanjutnya Paslon Kelana-Dwi menggelar tasyakuran di posko pemenangan di Pondok Mutiara. (Abidin)