SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Sidoarjo sekarang ini sudah menerapkan pembayaran berbasis sistem digital payment atau Virtual Account (VA). Langkah pembayaran dengan VA dan E-Banking ini lebih memudahkan para wajib retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan.
Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis sistem digital payment, para wajib retribusi kebersihan baik dari kalangan masyarakat atau badan usaha kini bisa melakukan transaksi lebih cepat dan praktis. Wajib retribusi juga tidak perlu lagi melakukan konfirmasi pembayaran melalui pengiriman bukti transfer.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Sidoarjo Feri Prasetio, S.STP,M.HP mengatakan dengan pembayaran transaksi melalui VA, akan lebih cepat dan praktis. Dimana wajib retribusi sampah tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran melalui pengiriman bukti tranfer.

“Pembayaran tagihan pun menjadi lebih mudah untuk setiap transaksi, karena pelanggan (wajib retribusi,Red) akan mendapatkan satu nomer ID Virtual Account sesuai dengan nominal transaksi,” kata Feri Prasetio.
Untuk nomer virtual account pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bersifat closed virtual account atau hanya dapat menerima pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Nomer VA untuk klasifikasi badan usaha bersifat Single Use Virtual Account atau hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Sedangkan nomer VA untuk klasifikasi pemukiman/perumahan bersifat Multiple Use Account atau hanya bisa digunakan untuk beberapa kali transaksi pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan batas maksimal pengunaan sebanyak 12 kali dalam satu kali kalender (12 bulan).

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan salah satunya pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan cara:
A. Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh kelurahan atau RT/RW.
B. Sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
C. Sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan
D. Dan sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan penerapan pembayaran sistem digital payment ini telah terbukti mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi persampahan. Tercatat pada 2019 lalu dari target Rp 2,5 miliar terealisasi Rp 2,9 miliar. Dan di 2020 targetnya Rp 4,5 miliar sudah tercapai lebih dari Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo Ir Sigit Setyawan, MT sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan persampahan atau kebersihan dapat dilakukan secara maksimal sejalan dengan tertibnya pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Dan untuk memudahkan pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan telah diterapkan sistem digital payment atau Virtual Account (VA). (*/KS/RED)
Panduan Penggunaan Virtual Account
E-Banking Bank Jatim: Login menggunakan E Banking Bank Jatim selanjutnya pilih menu pembayaran, pilih menu virtual account. Dan klik tampilan virtual account, pilh menu nomer VA dan masukkan nomer VA klik lanjut. Jika data sudah sesuai dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut lalu klik bayar
Penggunaan VA Pada ATM Bank Jatim: Login menggunakan ATM Bank Jatim, pilih menu lainnya, pilih menu pembayaran, masukkan nomer VA, jika data sudah sesuia dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut lalu klik bayar.
Penggunaan Virtual Account pada ATM Bank Lain: Login menggunaan ATM Bank Lain langkahnya yakni pilih menu lainnya, pilih menu transfer selanjutnya pilih menu transfer ke bank lain. Berikutnya masukkan kode Bank Jatim (114), masukkan nomer virtual account, jika data sudah sesuai dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut, klik bayar.
Login menggunakan E-Banking: Pilih menu transfer, pilih menu transfer ke bank lain, masukkan kode Bank Jatim (114) dan pilih menu Bank Jatim. Selanjutnya masukkan nomer VA, masukkan nominal sesuai dengan jumlah tagihan retribusi. Jika data sudah sesuai dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut, lalu klik bayar.(*/KS/RED)