SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan dengan sistem digital payment atau Virtual Account (VA). Kalangan masyarakat mendukung penerapan pembayaran yang bekerja sama dengan Bank Jatim tersebut.
Suport dari dari warga ini lantaran pembayarannya yangh dilakukan secara digital dengan metode VA dan bisa membayar melalui E-Banking ini lebih praktis. Dr. Windijarto, SE., MBA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya menyebutkan bahwa masyarakat sekarang ini sudah terbiasa memanfaatkan pembayaran yang sudah serba online.

Mulai dari pembayaran pembelian belanja makanan, maupun pembelanjaan online lainnya. Untuk itu saat ada terobosan DLHK Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan pembayaran melalui VA atau E- Bangking pihaknya turut mensuportnya.
“Pembayaran dengan sistem VA dan bisa melalui E-Banking ini memang sudah seharusnya dilakukan. Karena saat ini masyarakat sudah familier dengan sistem yang sudah serba online,” katanya.
Bahkan pihaknya menegaskan jika sudah seharusnya menggunakan sistem pembayaran online. Sebab masyarakat sekarang sudah sangat paham menggunakan Virtual Account. Dan dalam kurun waktu sangat singkat akan sangat mudah dipahamkan tentang penggunaan Virtual Account ini kepada masyarakat.

Dengan pembayaran melalui VA dan E-Banking ini tentu akan memudahkan masyarakat atau para wajib retribusi. “Pemahaman ke masyarakat ini perlu, karena selama ini ada yang pembayaran retribusi kebersihan satu paket digabungkan dengan pembayaran satpam di perumahan. Kalau dipisahkan harus ada pemahaman,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo Ir Sigit Setyawan, MT mengatakan bahwa pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan ini menjadi salah satu sumber keuangan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
“Sistem pembayaran melalui digital sistem atau VA dan E-Bangking ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan salah satunya pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan cara:
- Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh kelurahan atau RT/RW.
- Sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan
- Dan sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (*KS/Red)