SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jadwal penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk pembangunan RSD Krian yang dicanangkan tanggal 16 Juni 2021, gagal lagi.
Beredar kabar, gagalnya penerbitan surat penunjukan ini, karena pihak kontraktor memilih mundur karena denda kelambatan kerja terlalu tinggi mencapai Rp 120 juta perhari.
Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko mengatakan, pihaknya juga sudah menerima informasi pihak kontraktor kecewa akibat adanya denda terlaku tinggi itu.
“Saya pagi tadi baru dapat info itu, makanya saya heran kok ada nilai denda sebesar itu,” jelas Anang.
Untuk mengurai persoalan ini, Anang menyatakan komisi C akan memanggil Dinas Perkim dan ULP Sidoarjo untuk memberikan penjelasan.
“Segera kita panggil kenapa bisa kontraktornya memilih mundur,” terangnya.
Suara sangat keras akibat adanya info besaran denda yang berakibat gagalnya penandatanganan kontrak kerja pembangunan RSD Sidoarjo barat, juga meluncur dari M.Nizar anggota komisi C dari Golkar.
Nizar mengaku kesal, dengan info adanya nilai denda yang sangat tinggi untuk keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah sakit itu.
“Inikan gak benar, mestinya ndak ada denda jika semangatnya untuk membangun rumah sakit Krian demi rakyat. Saya kira ada upaya gak baik untuk menunda adanya RSD Krian. Lebih baik pemekaran saja nek Krian tetap dianak tirikan,” tegasnya.
Nizar juga menanyakan komitmen Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali, yang sudah mencoret anggaran pembangunan gedung satu atap, dan katanya untuk pembangunan RSD Krian.
“Bupati harus menjelaskan juga kenapa gagal lagi,” terangnya.
Sebelumnya, penandatanganan Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo wilayah barat yang berlokasi di Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, kembali molor.
Penyebab molornya akibat pertarungan antara Perusahaan kontraktor swasta PT Permata Anugerah Yalapersada bersaing dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero), milik BUMN itu.
Mundurnya timeline adalah adanya masa sanggahan hingga dua kali.
Bupati Muhdlor juga sudah memanggil pihak ULP terkait penerimaan sanggahan untuk yang kedua kalinya. Dari penjelasan ULP, PT Pembangunan Perumahan (Persero) milik BUMN memberikan tawaran 130 M, sedangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan tawaran 124 M. Secara harga penawaran itu ya murah 124 M, tetapi secara nilai masih bagus PT PP.
“Kemarin itu ada satu yang dikuatkan, versinya ULP ketika saya tanya, kenapa kok sanggahan itu diterima. keinginan saya itu peletakan batu pertama minimal saat 100 hari kerja Bupati dan Wabup. Karena harusnya awal Juni atau akhir Mei 2021,” ujar Muhdlor.
Menurut Muhdlor, masa sanggah tersebut sesuai jadwal berlangsung hingga tanggal 11 Juni 2021.
Apabila tahapan itu terlaksana dengan lancar, maka Pemkab Sidoarjo seharusnya langsung menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa yang dicanangkan tanggal 16 Juni 2021.
Dan ketika sudah tidak ada sanggahan, penandatangan kontrak kembali gagal pada Rabu (16/6/2021) kemarin, karena pemenang lelang memutuskan untuk mundur. (Abidin)















