WARU Nasib sial dialami Romanu (33) Warga Desa Mbulak Sambi Kerep Lakar Santri Surabaya. Belum sehari keluar dari pintu Gerbang LP Medaeng, dia harus berurusan lagi dengan petugas kepolisian.
Petugas kepolisian dari Polsek Balongbendo kembali menjebloskan ke sel. Karena Romanu terlibat kasus pencurian di Balongbendo. Di LP Medaeng, Romanu terlibat kasus yang sama dan diganjar dua Bulan.
Romanu terpaksa kembali ditahan karena pernah terlibat kasus Pencurian Hp di Rumah Suhadak (29) Warga Desa kemanjen RT 21 RW 02 Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo pada 4 Desember 2009. Dia mencuri tidak sendiri, tapi dengan temannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kanit Reskrim Polsek Balong Bendo Aiptu Siddik Romli mengatakan Romanu melakukan pencurian dengan peran sebagai yang mengawasi situasi rumah sasaran. Sedangkan temannya yang masuk dan melakukan pencurian.
“Dia akan dijerat dengan UU Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” kata Aiptu Siddik Romli. (Arip Purwanto)














