
SIDORJO- Dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, Sulamul Hadi Nurmawan anggota komisi B DPRD Sidoarjo meminta eksekutif untuk segera melakukan perubahan perda retribusi yang ada.
Salah satunya, adalah retribusi sewa aset pemkab yang dianggap terlalu murah.
“Jika mengacu pada retribusi saat ini, sewa tanah milik pemkab hanya Rp 500 / meter. Dan ini sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini,” terang politis PKB asal Dapil Sukodono ini.
Selain retribusi sewa aset tanah, ada beberapa retribusi lain yang juga harus di revisi.
Diantaranya retribusi terminal, pajak hotel, restaurant dan hiburan, reklame serta retribusi pajak penerangan jalan.
“Perubahan retribusi ini sudah sangat mendesak, apalagi kita sepakat harus ada kenaikan pada pendapatan asli daerah,” tutur Nurmawan lagi.
Sementara itu menurut wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo H Sungkono, ada sekitar 15 Perda yang sifatnya mendesak untuk direvisi.
”Jika tidak direvisi, maka pendapatan asli daerah tidak akan bisa bertambah,” tukasnya.Masih menurut Sungkono, seperti contoh restribusi pasar ikan yang saat ini masih berlaku.
Jika dilihat nilai restribusinya yang hanya Rp 100,00 per satu kotak ikan, sudah sangat tidak layak jika dibanding dengan hasil penjualan pedagangnya.
“Perda restribusi ini yang harus di revisi untuk menaikkan PAD Kabupaten,” tukasnya.
Selain restribusi pasar ikan, restribusi rumah potong hewan di Kabupaten Sidoarjo, juga sudah waktunya untuk di rubah karena nilainya sangat murah jika dibanding Kabupaten lain.
“Di Mojokerto dan daerah-daerah lain, restribusi RPH itu minimal Rp 50 ribu per satu kali potong. Dan ini sangat relevan jika di bandingkan dengan resribusi kita yang hanya Rp 13 ribu per hewan potong,” tukasnya.
Khusus untuk persoalan rstribusi di kawasan Purabaya, ketua komisi B DPRD Sidoarjo Agil Efendi mengaku akan segera melakukan pembahasan dengan pihak pihak terkait. (Abidin)













