Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Pemkab Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban di 18 Kecamatan. Lapak bagi pedagang hewan kurban itu, cara pemerintah Sidoarjo memastikan peredaran hewan kurban dalam kondisi sehat.
Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap lapak-lapak yang disediakan. Memastikan kesehatanya ini dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo.
Tak hanya itu, pemerintah juga mangagendakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap lapak. Sidak itu dilakukan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, di salah satu lapak, yang berada di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo, Rabu (6/7/2022).
Wabup Sidoarjo, Subandi menyampaikan, seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban, di Kecamatan Waru dalam kondisi sehat. Tak ada tanda Penyakit Mulut Kuku (PMK) pada hewan kurban yang dijual.
“Kita Sidak, kita cek kondisinya. Baik sapi maupun kambing alhamdulillah semua dalam kondisi baik,” katanya.
Sidak itu, ia didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf. Masarum Djatilaksono ini, ingin memastikan langsung kesehatan hewan kurban di salah satu lapak. Misalnya, di lapak yang menempati lahan Perum Pondok Candra, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru tersebut.
Ia menghimbau, masyarakat tidak perlu khawatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli di lapak resmi. Pemerintah akan selalu memantau kesehatan hewan kurban, dalam lapak resmi penjualan hewan kurban.
Pengawasan dilakukan setiap kecamatan, lanjut Subandi. Ada tim pengawasnya. Tim kesehatan ini, siap membantu. Melakukan pengobatan jika nanti ditemukan hewan kurban bergejala PMK.
“Tiap-tiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan oleh masing-masing camat,” tuturnya.
Ia mengharapkan, penjual hewan kurban pinggir jalan, agar menempati lapak, disediakan Pemkab Sidoarjo. Untuk memudahkan proses pengawasan kesehatan hewan kurban.
Apalagi, Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban di pinggir jalan yang tidak ber-ijin. Hal ini, sebagai upaya pemerintah menjaga penyebaran penularan wabah PMK. Tidak sampai terjadi pada hewan kurban yang dijual di Sidoarjo.
“Kalau dia (pedagang hewan kurban,red) tak ada surat, ya tidak boleh. Karena kita menjaga betul penularan wabah PMK tidak terjadi di Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mendorong penjual hewan kurban menempati lapak resmi yang disediakan oleh Pemkab Sidoarjo. Pihaknya akan masih melakukan penyekatan pengiriman hewan kurban dari daerah lain.
“Tidak melarang pengiriman hewan kurban dari daerah lain asalkan hewan kurban tersebut sehat,” katanya. Pihaknya masih melakukan penyekatan di titik pos tertentu. (Eko Setyawan)