PENGADILAN– Setelah sempat melayangkan gugatan pra peradilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus lumpur Lapindo, Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi Hukum Kepala Daerah Seluruh Indonesia (LAKSI), akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatnnya Senin (8/3/2010).
Edi Sunarno Wibowo kuasa hukum penggugat, di depan ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni, langsung menyatakan mencabut gugatannya atas keputusan Kapolda Jatim yang mengeluarkan SP3.
“Pencabutan ini dilakukan karena kepentingan yang lebih besar yakni demi kepentingan umum, bangsa dan negara,”ulasnya.
Masih menurut Edi Sunanrno, pencabutan gugatan ini, disebabkan upaya untuk menyempurnakan berkas laporan gugatan. Jika nantinya berkas sudah sempurna, gugatan akan kembali dilanjutkan.
“Dibutuhkan waktu sepekan untuk menyempurnakan berkas laporan serta mengajukan gugatan kembali,” terang dia.
Mendengar permohonan ini, majelis hakim langsung mengabulkan dan meminta tanggapan langsung dari pihak tergugat.
“Kami mintai tanggapan kepada kuasa hukum tergugat Kepolisian Daerah Jawa Timur,” kata Sri Wahyuni.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Hukum Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Ismu Gunardi menyatakan menerima pencabutan itu.
“Sah-sah saja gugatan dicabut dan kami siap jika kembali digugat,” tegasnya.(Arip/Abidin)













