• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, Juli 1, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Ragam & Peristiwa

Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis Jadi Bahasan Utama Dialog yang Digelar Forwas

admin by admin
08/09/2022
in Ragam & Peristiwa
57 2
Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis Jadi Bahasan Utama Dialog yang Digelar Forwas
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com) – Isu tentang kekerasan digital terhadap jurnalis menjadi pembahasan serius dalam dialog yang digelar oleh Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Rabu (7/9/2022).

Tiga nara sumber dihadirkan dalam acara cangkruk bareng wartawan Sidoarjo bertajuk Ngobrol Tentang Kebebasan tersebut. Ketua AJI Surabaya Eben Haizer, Ketua IJTI Surabaya Lukman Rozak, dan pengacara Sunarno Edy Wibowo.

BACA JUGA

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

21/05/2025
My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

11/05/2025

Sejumlah peristiwa terkait peristiwa kekerasan dibahas oleh para nara sumber. Seperti tindakan represif terhadap jurnalis, tindakan diskriminatif saat peliputan, hingga kekerasan yang dialami jurnalis dalam bentu verbal, non verbal, dan secara digital.

Eben Haizer dalam kesempatan siang ini menerangkan bagaimana resiko seorang jurnalis di era percepatan informasi seperti sekarang ini. Ia mengatakan bentuk-bentuk represif dan kekerasan baik verbal, non verbal dan digital yang dialami jurnalis adalah salah satu tindakan nyata dari pembungkaman kebebasan pers untuk jurnalis.

“Tidak hanya fisik dan verbal. Sekarang, jurnalis juga sering mendapat kekerasan secara digital. Ini mudah dilakukan kalau kita tidak hati-hati dengan potensi ancaman yang bisa terjadi pada kita,” ujar Eben.

Selain itu ia menekankan bahwa seorang jurnalis wajib mengetahui dan memiliki protokol keselamatan. Hal ini menurutnya dipandang perlu karena kerja jurnalistik sangat dekat dengan konflik kepentingan maupun konflik dengan penguasa.

“Selain harus aware dengan kekerasan digital yang kerap terjadi, menurut saya solidaritas di tengah represifitas digital antar sesama jurnalis juga sangat diperlukan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Lukman Rozak banyak berbicara terkait kebebasan pers yang berimbang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik sebagai jurnalis.

Dalam keterangannya, wartawan Trans TV tersebut mengatakan, seharusnya kebebasan pers yang ada saat ini juga harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.

“Kebebasan pers jika tidak diimbangi dengan kualitas SDM yang bagus, akhirnya kebebasan ini jadi kebablasan dan tidak bertanggung jawab,” ujar Lukman.

Selain itu ia juga menekankan bahwa pentingnya mematuhi kode etik dalam dunia jurnalistik agar kebebasan pers yang digaungkan selama ini bisa dipertanggungjawabkan.

Prof. Dr. H Sunarno Edy Wibowo  dalam kesempatan tersebur secara garis besar memaparkan tentang dasar hukum dalam dunia pers, ketentuan-ketentuan kinerja jurnalis di mata hukum, dan aspek pidana yang dapat terjadi.

“Semuanya ada ketentuannya. Mulai dari ketentutan umum hingga khusus bagi seorang jurnalis dan perushaan media. Misalnya ketika berbicara mengenai pelarangan atau dalam hal ini menghalang-halangi kinerja jurnalis, hal itu ada di pasal 18 UU pers yang ancaman hukumannya 2 tahun,” papar pria yang akrab disapa Prof Bowo tersebut.

Dalam ketentutan perundang-undangan, imbuh Bowo, untuk melindungi jurnalis dari pelanggaran, tentunya perusahaan media juga harus berbadan hukum yang legal.

“Jadi ketika berbicara soal kebebasan kita juga harus tau bahwa perusahaan media harus berbadan hukum,
Itu semua ada UU pers pasal 40 tahun 1999,” katanya.

Bowo juga mewanti-wanti bagi seluruh jurnalis khususnya yang ada di Sidoarjo bahwa kebebasan pun tidak boleh kebebalasan dan menghilangkan kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar didalamnya.

Di akhir statemennya, Prof Bowo mengatakan bahwa jurnalis atau wartawan merupakan profesi yang mulia jika dibarengi dengan pemahaman tentang kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar. (Eko Setyawan)

SendShare77Tweet48
Previous Post

Usai Raih 2 Medali ajang Internasional, SMAMITA Bersiap Go Internasional

Next Post

Coaching Jurnalilstik oleh Forwas Berlanjut ke Sedati

Related Posts

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

21/05/2025

Sidoarjo(KABARSIDOARJO.COM) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) melalui Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris menyelenggarakan pelatihan Digital Storytelling bagi guru Bahasa Inggris SMA...

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

11/05/2025

SIDOARJO (KABAR SIDOARJO.COM)– Suasana Hall Diamond Room di Hotel Halogen, Sidoarjo, Sabtu (10/05/2025), dipenuhi semangat dan antusiasme. Puluhan siswa kelas...

Kenalkan Dunia Pertelevisian, Siswa SMP Al Muslim Kunjungi JTV Surabaya

Kenalkan Dunia Pertelevisian, Siswa SMP Al Muslim Kunjungi JTV Surabaya

30/04/2025

SIDOARJO (KABARSIDARJO.COM ) Siswa kelas IX SMP Al Muslim, Jawa Timur, melaksanakan kegiatan field trip edukatif ke kantor Jawa Pos...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

22/06/2025
DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

14/06/2025
Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

26/05/2025
SMK YPM 7 Tarik Gelar Doa Bersama Demi Kelancaran Rehabilitasi Bengkel Sekolah

SMK YPM 7 Tarik Gelar Doa Bersama Demi Kelancaran Rehabilitasi Bengkel Sekolah

23/05/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In