SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Aksi pencurian motor di Kureksari berakhir cepat. Anggota Reskrim Polsek Waru gerak cepat (gercep), hanya empat jam setelah laporan masuk, berhasil membekuk pelaku yang tengah bersiap menjual motor curian di kawasan Terminal Joyoboyo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Adik Agus Putrawan memastikan keberhasilan penangkapan tersebut berkat respons cepat dan penyelidikan intensif anggotanya.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari, Waru. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Adik, Jumat (14/11/2025).
Pelaku diketahui bernama Muchammad Rizal Afandi, 33, warga Bungurasih Dalam, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye bernomor polisi W 4642 VB milik warga RT 01/RW 03, Jalan Anggrek, Desa Kureksari, pada Selasa (4/11) dini hari.
Aksi cepat polisi dimulai setelah korban melapor ke Polsek Waru sekitar pukul 09.00. Tim Opsnal yang dipimpin langsung AKP Adik segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, posisi motor dan pelaku berhasil terendus.
“Setelah kita dalami, kita dapat informasi bahwa motor hasil curian itu akan dijual di sekitar Terminal Joyoboyo. Anggota kemudian undercover dan langsung menuju lokasi,” tegas perwira pertama dengan tiga balok kuning di pundaknya ini.
Saat petugas tiba di Terminal Joyoboyo, Rizal terlihat menunggu calon pembeli. Ia berencana melego motor curian tersebut seharga Rp 2,5 juta. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami langsung amankan tersangka beserta barang bukti motor curian. Setelah kita cocokkan, ternyata benar kendaraan milik korban,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Ia meraih kaca nako, membuka kunci slot dengan tangan kirinya, lalu mencari kunci kontak motor di ruang tamu. Kunci ditemukan di atas lemari plastik dan pelaku langsung membawa kabur motor saat penghuni rumah tertidur.
Kini, Muchammad Rizal Afandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ini spesialis curanmor. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya. (KS2)














