
SIDOARJO-Besarnya Bagi Hasil Cukai Tembakau yang diterima daerah, ternyata tidak dibarengi dengan kelonggaran tarif cukai yang ada.
Pasalnya per tanggal 1 Januari 2010 tarif Cukai mengalami kenaikan 62 % sesuai dengan Skep Menkeu no 181/PMK.001/ 2009 tentang kenaikan tarif cukai.
Menurut Amin Wahyudi Sekretaris Asosiasi Perusahaan Rokok Sidoarjo, dengan ditetapkannya kenaikan tariff cukai itu, kemungkinan banyaknya perusahaan rokok kelas kecil gulung tikar akan terbukti.
“Kita sangat keberatan dengan keputusan itu, karena kita bukan perusahaan rokok berskala besart,” tukasnya.
Masih menurut Amin, perusahaan rokok di Sidoarjo rata rata masuk dalam golongan III karena menggunakan metode Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Jika Kepmenkeu itu benar benar diterapkan, imbasnya adalah penurunan hasil produksi kita,” terang pemilik perusahaann rokok 246 ini.
Ada perhitungan matematis yang dilontarkan Amin Wahyudi terkait turunnya hasil produksi jika Kepmenkeu itu benar benar dilaksanakan.
yakni jika awalnya harga jual yang di lempar kepasaran oleh perusahaan rokok lokal Sidoarjo rata rata sebesar Rp 3000, maka dengan keluarnya Kepmenkeu itu, otomatis harga jual akan mengalami kenaikan.
“Dan ini yang memungkinkan konsumen kami akan berhenti mengkonsumsi rokok karena harganya naik,” tukasnya.(Abidin)