SIDOARJO– Terlalu minimnya pendapatan restribusi pajak dari tempat hiburan malam, hotel, dan restauran yang di dapatkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dipertanyakan komisi B DPRD Sidoarjo.
Pasalnya, pendapatan dari tempat hiburan malam semisal karaoke keluarga di Sidoarjo, hanya menyumbangkan pemdapatan Rp 200 ribu tiap harinya.
Padahal, jika mau di teliti, pendapatan dari sektor ini bisa jauh lebih besar.
“Bayangkan saja, dari data yang disampaikan BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah), pendapatan dari sektor ini hanya segitu. Mestinya bisa jauh lebih besar,” terang Wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo H.Sungkono
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, M Agil Efendi juga menyatakan tidak puas dengan laporan Satuan kerja penghasil yang menyampaikan realisasi pendapatan pajak dan retribusi.
Untuk itu, komisi B akan segera melakukan langkah langkah untuk mengetahui kebenaran data sesungguhnya dari pendapatan restribusi sektor ini.
“Komisi akan melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan, hotel dan restaurant untuk mengambil sampling seberapa besar kemampuan wajib pajak dalam menyumbangkan pajak dan retribusi.” tukasnya
Dari data yang ada, pajak untuk tempat hiburan karaoke se kabupaten ini dalam satu bulan hanya menyumbang pajak Rp 2 juta.
Sedangkan untuk hotel bintang dua (4 hotel) ternyata pajaknya hanya Rp 1 juta/hari.
Dengan sumbangan pajak yang Cuma Rp 1 juta itu, rasionya hotel tiap harinya hanya menerima 3 atau 4 tamu kamar saja. “Itu tidak logis, dan harus dikoreksi total,” pungkas Sungkono. (Abidin)












