KRIAN- Merasa tidak ada tanggapan dari Badan Perijinan dan Penanaman Modal serta dari Dinas Perhubungan Kabupaten soal pembangunan tower bermasalah.
Andik (36) warga Desa Ponokawan Kecamatan Krian, mengadu ke komisi A DPRD Sidoarjo Senin (21/12).
Menurut Andik, persoalan yang dikeluhkannya seputar pembangunan tower ini, adalah prosedur ijin yang tidak layak.
Menurut Andik, Biasanya, pengajuan Ijin gangguan (HO) dilakukan langsung oleh pihak pengembang kepada masyarakat.
Namun untuk tower ini, yang mengajukan ijin Gangguan malah pihak Kepala Desa Ponokawan bernama Bahrul Huda dan RT setempat.
“Inikan sudah salah prosedur. Memang benar tanah yang disewa untuk tower ini adalah milik Kepala Desa, namun bukan berarti yang mengajukan ijin adalah kepala Desa,” tukasnya.
Untuk itu, tujuan utama dirinya mengadu ke komisi A ini, adalah untuk menghentikan pembangunan tower yang saat ini sudah berpondasi tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Ponokawan Bahrul Huda menanggapi dingin tuntutan warganya soal pembangunan tower ini.
Dirinya malah menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Indosat.
“Saya tidak faham soal ini, biar Indosat saja yang menyelesaikannya,” tukas Bahrul Huda via phone (abidin)














