
SIDOARJO –Pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, dari Tri Endroyono SPd kepada Tarkit Erdianto semakin terbuka lebar.
Kepastian ini menyusul turunnya surat keputusan (SK) dari DPP PDIP No. 308/IN/DPP/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009, tentang persetujuan PAW yang langsung di tanda tangani Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo SH, dan Sekretaris Jendral DPP PDIP Ir. Pramono Anung.
“Surat persetujuan PAW dari DPP itu sudah kita terima,” ujar Plh Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo, Imam Supi’i
Masih menurut Imam Supi’i, Setelah SK tersebut diterima, akan disertakan dalam surat permohonan PAW yang dikirimkan DPC PDIP Sidoarjo kepada Ketua DPRD Sidoarjo.
Selanjutnya, Ketua DPRD akan membuat surat persetujuan kepada Gubernur Jawa Timur.
”Sekarang suratnya sudah kita buat dan akan kita mintakan tandatangan dulu ke Pak Bambang Suhartono selaku Plh Ketua DPc PDIP Sidoarjo dan segera kita sampaikan ke Ketua DPRD.Kita berharap persetujuan dari Pak Gubernur cepat turun dan saudara Tarkit bisa secepatnya dilantik,” tukas Imam lagi
Sekadar diketahui, lantaran tersangkut dalam kasus korupsi berjamaah anggaran peningkatan SDM APBD 2003 sebesar Rp 21,3 miliar, Tri Endoroyono yang kembali terpilih pada Pilleg 2008, akhirnya dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.
Sesuai aturan, Ia harus digantikan Tarkit Erdianto yang berada pada urutan ke 2 dengan perolehan 1970 suara. (Abidin)














