
TULANGAN– Dua Pemuda pengganguran asal Dusun Kendal Desa Pangkemiri Kecamatan Tulangan, Syamsul Hadi Purwanto (30) dan Prayitno alias Goril, kini mesti mendekam di tahanan Polsek Tulangan.
Pasalnya, kedua tersangka ini kedapatan melakukan judi biliyar saat petugas dari Polsek Tulangan melakukan penggerebekan
“Kita mendapatkan laporan dari warga, bahwa permainan biliyar di Desa Pangkemiri kerap digunakan untuk berjudi,” terang Kapolsek Tulangan AKP Mujiono saat ditemui di Mapolsek Tulangan Senin (15/2).Selanjutnya, setelah dilakukan pantauan dilokasi biliyard dan benar digunakan sebagai lahan berjudi, petugas polsek Tulangan langsung melakukan penggerebekan.
“Sebenarya ada empat pemain, namun yang dua lmelarikan diri,” terang AKP Mujiono.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set bola billyard, empat stik billyard dan uang hasil judi sebesar Rp.60 ribu.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutup AKP Mujiono. (Arip)














