SIDOARJO– Hati hati jika ingin meminjam uang dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), pasalnya, jika tidak waspada, saat mengambil SHM milik kita, bakal dipersulit oleh orang yang meminjami kita uang.
Seperti yang dialami Hendro Cahyono (39) warga Perum Taman Candi Loka Candi Sidoarjo ini.Bermaksud ingin membayar pinjaman senilai Rp. 5 juta sekaligus ingin mengambil Sertifikat tanah nya kepada Rora Christiani Agustin (45) warga Perum Sidokare, ternyata Sertifikatnya tidak dikembalikan.
”Padahal hutang saya sudah lunas, tapi sertifikat tanah saya tidak dikembalikan dengan berbagai alasan,” tukasnya saat ditemui di Mapolres Sidoarjo.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Sidoarjo guna pengusutan atas tuduhan Penggelapan. (red)














