SIDOARJO Lagi, tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dosen yang terlibat ‘memakan’ dana P2SEM. Dosen “P2SEM” itu adalah Rudi Setiyono, yang statusnya sudah menjadi tersangka.
Rudi Setiyono, merupakan dosen disalah satu perguran tinggi swasta di Surabaya. Dia akhirnya menyusul koleganya yang sudah dahulu menikmati susahnya tinggal di jeruji besi Lapas Delta Sidoarjo.
Dosen “P2SEM itu dijebloskan ke penjara selama 20 hari.
Dia diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi dana P2SEM senilai Rp 1,5 miliar. Rudi ditahan karena terbukti melakukam persekongkolan bersama Kurniawan Hidayat yang sudah ditahan duluan.
Sedangkan Bagus Sutjipto selaku broker yang menjembatani atas proposal itu ke Bappemas, masih dalam pencarian.
“Di duga kuat Rudi Setiyono melakukan tindakan melawan hokum. Yakni menggunakan anggaran yang bersumber dari negara tanpa dibarengi pertanggung jawaban,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta, kepada Kabar Sidoarjo, Kamis (25/2/10).
Dikatakan, uang senilai Rp 1,5 miliar dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Pemprop Jatim digunakan bersama Kurniawan dan Bagus Sutjipto tanpa kejelasan peruntukannya. Kejari terpaksa menahan tersangka guna kepentingan penyidikan.
Sugeng Riyanta menerangkan perolehan dana hibah itu didapatkan dengan cara menyodorkan 9 proposal bersama Kurniawan Hidayat. Lalu diserahkan
kepada dokter Bagus Sucipto salah seorang sekretaris staf ahli Pemprop
Jatim yang juga berstatus tersangka dan kini melarikan diri.
Bagus Sutipto kemudian melobi ke Bappemas dan dananya berhasil cair.
Kemudian dibagi oleh Bagus Sutjipto dengan rincian dirinya mendapat 68,5 persen, Kurniawan Hidayat dan Rudi Setiyono 27,5 persen dan sisanya 4 persen dibagi masing-masing yang punya bendera LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat).
Proposal dibuat dengan cara meminjam LPPM diantaranya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Sekolah Tinggi Ilmu Tehnik (STIT) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM Taman Sepanjang untuk memperoleh kucuran dana P2SEM itu. (Arip Purwanto)