
BUDURAN- Setelah hampir tiga bulan menjadi buron kasus penganiayaan, Moch Jumain alias Ramilan (18) warga Desa Kragan Kecamatan Gedangan, akhirnya berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Buduran di kediamannya.
Kapolsek Buduran AKP Slamet Hariyanto menuturkan, kasus pengeroyokan yang dilakukan tersangka kepada Budianto dan Ramadhan dua pemuda asal Desa Tebel Gedangan ini, dilakukan pada Bulan Nopember lalu.
Waktu itu, kedua korban yang sedang melintas di area persawahan desa Banjarsari Buduran, tiba tiba dicegat tersangka bersama tiga temannya yang menggelar pesta miras.
Namun karena kedua korban tidak memiliki uang, permintaan tersangka akhirnya di abaikan.
“Karena tak diberi, keempatnya mengeroyok keduanya hingga mengalami luka memar dan lebam di Wajah kedua korban,” jelas Kapolsek.
Pasca kejadian itu, kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Buduran dan ditindaklanjuti petugas dengan langsung datang ke lokasi.
”Ketika petugas mendatangi lokasi pesta miras, keempatnya sudah kabur dan baru kemarin (26/02) Tersangka Moch Jumain berhasil kita tangkap,” tegas AKP Slamet Hariyanto.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polsek Buduran dan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan(arip)
	    	
    	
		    












