SIDOARJO Warga korban lumpur Lapindo dari tiga desa, yakni Desa Mindi, Siring Barat dan Jatirejo Kecamatan Porong, mengadu ke Bupati Sidoarjo di pendopo kabupaten. Selasa (2/3/10). Mereka mengadu tentang kejelasan nasib ganti rugi lahan yang terkena dampak lumpur.
Tak hanya itu, masalah ganti rugi, mereka juga meminta kejelasan atas bantuan sosial berupa Jaminan Hidup (Jadup) Rp 300 ribu per jiwa yang selama dua bulan mulai Januari dan Pebruari 2010 masih belum mereka terima.
Hadir dalam pertemuan itu tampak Bupati Sidoarjo Drs. Win Hendrarso, Msi Kapolres AKBP M. Iqbal, Wakil Ketua DPRD Khulaim, Ketua Pelaksana Harian BPLS Sunarso, Deputi Bidang Sosial Sutjahyono.
Serta, Ketua Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo Sulkan Wariono, Wakil Ketua DPRD Khulaim Junaidi, Kepala Bappekab Kamdani serta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Hijsam Rosidi.
Dalam pertemuan yang berjalan hampir dua jam lebih itu, beberapa warga korban lumpur meminta agar permasalahan yang dialami warga 9 RT di tiga desa tersebut bisa segera teratasi. Salah satunya adalah masalah kejelasan ganti rugi lahan dan rumah warga yang sudah tertuang dalam Perpres 40/2009 lewat dana APBN.
“Kondisi warga di sembilan RT saat ini sudah cukup mengkhawatirkan, rumah dan lahan kami sudah tidak bisa dikendalikan lagi,” kata Bambang, salah satu perwakilan warga Siring Barat Kecamatan Porong.
Menurut Bambang, karena belum jelasnya permasalahan yang mereka hadapi itu, perwakilan warga terpaksa mendatangi Bupati Win Hendrarso untuk bisa menyelesaikan permasalahan mereka.
Korban Lumpur Lapindo ingin sebelum selesai masa jabatan Bupati Win Hendarsro yang kurang enam bulan lagi, persoalan warga korban Lumpur, khususnya warga di 9 RT di tiga desa bisa teratasi.
“Kami sudah dijanjikan akan diberikan 5 Januari lalu, tapi sampai awal Mareta belum juga diberikan,” sahut Abdullah Faqih, warga Desa Jatirejo Kecamatan Porong.
Abdullah Faqih menjelaskan, ada sekitar 250 an jiwa yang ada di wilayahnya yang belum mendapatkan jadup. Jumlah tersebut berada di wilayah dua RT, yakni RT 1 dan RT 2.
Bupati Win Hendrarso meminta warga untuk tetap sabar. Dirinya bersama Gubernur Jawa Timur akan tetap memperjuangkan nasib mereka ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Sebab, dirinya tidak bisa berbuat banyak. Dan yang bisa menentukan kebijakan tersebut hanya pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan.
“Saya ini sampai grisien (gemas, Red) sendiri, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan dan harapan,” ujar Bupati Win.
Agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan dengan baik, dirinya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Ketua Dewan Pengarah dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, sebelum surat tersebut dikirimkan, dirinya meminta kepada Camat Porong dan Jabon untuk membuat rekomendasi inventarisasi usulan warga.
“Yang penting, kalau ada friksi, jangan terjadi konflik horisontal. Dan masalah ini akan kita perjuangkan bersama-sama,” terang Bupati Win Hendrarso. (Abidin)













