SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Pemobobol ATM berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sidoarjo. Dia adalah Dicky Wahyudi (42) warga Perumahan Villa Paradis C-28 Kelurahan Bukit Tampayan Kecamatan Batu Aji Propinsi Kepulauan Riau Kota Batam.
Dicky Wahyudi diketahui melakukan pembobolan ATM di kawasan Desa Kludan Rt02 RW02 kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Dia sudah lama menjadi incaran petugas Satreskrim Polres Sidoarjo.

“Pelaku sudah melakukan operasi kejahatannya itu selama 65 kali. Diantaranya di Malang, Sidoarjo, Surabaya, Jakarta dan juga di Batam,” ujar Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal, Selasa (20/4/2010).
Selama beroperasi kejahatan itu, pelaku berhasil mengeruk uang haram senilai Rp 1, 29 milyar. Dalam beroperasi ini, Dicky juga dibantu oleh jaringan antar kota seperti Andry (Jakarta), Man Cik (Tangerang) dan Yono (Surabaya).
Modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara memasukkan lidi potongan korek api kedalam mesin ATM yang mengakibatkan pemilik ATM yang akan mengambil uangnya jadi macet dan ATM tidak bisa keluar. Setelah itu, lanjutnya pelaku mencoba membantu dengan juga menyarankan ke nomor pengakuan seperti stiker yang sudah ditempelkan pelaku.ungkap Kapolres.
Jumlah korban pembobolan ATM yang berhasil dikelabui oleh pelaku yakni empat orang. Yaitu, Uripah (42) warga Kludan, Tanggulangin, Siti Kurnis Sari (45) warga Kenongo Tulangan, Ahmad Ibnu Nugraha (43) Sumorame, Candi dan Suwarno asal perumahan PAsara WisataKedensari, Tanggulangin.
“Keempat masyarakat ini yang biasa kerap mengambil uang di ATM Tanggulangin itu,” ucap dia.
Pelaku juga mengantongi identitas kartu pers Surat Kabar pemberantas Korupsi (SKPK) Kepala Perwakilan Sumatera Barat. Kartu ini dibuat jika ada masyarakat yang ditolong curiga, selalu menunjukkan identitas kalau dirinya itu wartawan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah ATM hasil kejahatannya, obeng, alat pendukung lainnya, puluhan stiker pengaduan, paspor dan ratusan juta dari mata uang Rupiah dan Dollar Singapura.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” pungkas Iqbal. (Arip)