SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Sidang lanjutan dengan terdakwa H. Nasrulloh, SH, anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 masuk tahap pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin RR Suryowati di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (21/4/2010).
Dari tiga saksi yang di hadirkan kali ini, semua seperti sudah disuruh agar bungkam dalam memberikan keterangan di persidangan. Seperti salah satu saksi Lilik, dalam keterangan di persidangan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 2,250 juta dari seseoarang.
Yang menurutnya adalah panitia namun siapa dan dari mana asal orang tersebut dirinya tidak tahu. Selain itu dia juga mengaku kalau menerima uang Rp 250 ribu dari istri terdakwa sebagai ongkos kerja.
Padahal dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sidoajo, saat itu dirinya mengaku bahwa tidak pernah menerima uang apalagi menandatangani kwitansi.
“Saya memang menerima uang Rp 2,250 juta dari panitia dan saya juga tanda tangan di kwitansi tersebut. Uang tersebut kemudian saya berikan ke istri pak Nasrulloh,” ungkapnya.
Namun istri terdakwa saat di mintai keterangan di Kejaksaan juga sama jawabannya, bahwa ia mengaku kalau menerima uang konsumsi dari panitia bukan dari Lilik. Pernyataan saksi yang hanya lulusan SD tersebut membuat ke tiga hakim serta jaksa menjadi binggung.
Malah berkali kali hakim mengingatkan kepada saksi untuk berkata jujur agar perkara tersebut jelas duduk perkaranya. Apalagi saksi sudah di sumpah. untuk memastikan bahwa tanda tangan di kwitansi tersebut memang di buat saksi, hakim meminta agar saksi mengulangi tanda tangan di kertas kosong.
Sementara menurut Jaksa Wahyu, SH mengatakan bahwa keterangan dari ketiga saksi sangat meragukan terutama saksi Lilik.
“Antara BAP dan keterangan di persidangan sangat berbeda 100 persen. Bahkan dari tandatangan yang di buat di depan hakim juga jelas tidak sama”, pungkasnya. (Arip)