KRIAN (kabarsidoarjo.com) Supandi alias Pendik Warga Desa Margomulyo Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo digelandang petugas Polsek krian. Karena tertangkap tangan membawa 460 butir obat-obatan terlarang.
Saat ditangkap, bapak dua ini sedang minum-minuman keras beserta beberapa temanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan disakunya 420 butir jenis Doubel L, 3 butir leksotan, dan 1 bungkus pecahan obat warna putih yang jenisnya masih belum diketahui.

AKP Samsul Hadi mengatakan, Pendik yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini mengaku, bahwa obat-obatan itu didapat dari temanya yang berada di Mojokerto.
“Dia membeli dengan harga Rp 300 ribu isi 426 butir,” ungkap Perwira tiga balok ini pada kabarsidoarjo.com (22/4/2010).
Dihadapan petugas Supandi mengaku jika obat itu tidak untuk diperdagangkan. Tapi akan dikonsumsi sendiri. Biar saat mengamen dia tidak malu.
“Saya gunakan sendiri, supaya gak malu pak,” aku pria yang badannya dipenuhi tato ini.
Dari catatan petugas, Pendik pernah ditangkap di Kapolsek Krian dengan kasus penganiayaan. Khusus mengenai kasus membawa obat-obatan itu, ia diancam dikenai Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan. (Arip)