SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Bukti baru atau novum atas Sp3 kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dalam proyek Gardu Induk (GI) Desa Boro Tanggulangin disoal. Kuasa pemohon Ir Budiman , Sri Utami dan Ir Slamet Hariyanto menilai bukti baru Kejaksaan malah ada kejanggalan.
Hal itu terungkap di sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan majelis hakim Sri Wahyuni, SH. Dua bukti baru yang di temukan Kejaksaan diantaranya PT. PLN (persero) adalah merupakan BUMN, bukan perusahaan swasta. Sehingga anggaran yang di gunakan PT. PLN termasuk keuangan Negara dan pengadaan tersebut harus sesuai mekanisme sesuai dengan perpres No 36 tahun 2005 sebagai mana diubah perpres no 56 tahun 2006 tentang pengadaan tanah. Bukan dilakukan secara langsung dengan cara membeli dari pemilik tanah.
Kuasa Hukum pemohon Sunarno Edy Wibowo ,SH,MHum mengatakan, di bukanya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gardu Induk di Boro ada kejanggalan. Disebutkan, dua Novum yang dijadikan kejaksaan untuk membuka kembali kasus tersebut tidak jelas.
“Menurut saya itu bukan Novum namanya , jelas itu semua penafsiran atau asumsi dari kejaksaan sendiri, ” ungkap Sunarno Edi Wibowo yang biasa dipanggil Bowo, kamis (22/04/2010)
Bowo juga menambahkan, kleinnya menggugat Kejaksaan jelas dasarnya, yakni bahwa sesuai proyek pengadaan tanah tersebut di biayai dari uang PT.PLN bukan dari uang Negara sebagai mana dalam PP No .23 tahun 1994. Dan di tindak lanjuti dengan pendirian PT.PLN (persero) dengan AD ART Nomer 169 tahun 1884 dengan nama Perusahaan Listrik Negara (persero).
Maka semua kegiatan dalam PT.PLN tidak ada hubungannya dengan keuangan negara baik APBD maupun APBN. jadi tidak mungkin dalam kasus tersebut ada unsur korupsi.Sedangkan penahanan yang di lakukan terhadap ke tiga tersangka tersebut dianggap mengada-ngada. Seperti dengan alasan kawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tindakan yang dilakukan termohon dalam hal ini melakukan penahan terhadap klein saya merupakan tindakan tidak benar ,arogan, tidak berdasar hukum. Dan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan wajar kalau klein saya meminta ganti rugi dengan total Rp 15 milyar sebagai ganti nama mereka tercemar,” ungkap Bowo.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum dari pemohon, tim jaksa Wahyu , SH , Asri , SH dan Hartono , SH mengatakan bahwa penahanan terhadap pejabat PLN sudah sesuai dengan mekanisme perundang undangan. Dan telah memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif. (Arip)