SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Dua saksi ahli yang dihadirkan di sidang pra peradilan atas pemohon Ir Budiman, Sri Utami dan Hariyanto memojokkan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dua saksi ahli itu adalah Prof, DR Nur Basuki Minarno, SH, MH dari Unair dan Prof of low Erman Rajagukguk, SH, LL, M,PhD dari Universitas Indonesia.
Persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sri wahyuni , SH, keterangan keduanya sangat memojokkan termohon. Menurut keterangan Nur Basuki Minarno, novum atau penemuan bukti baru dari pihak kejaksaan yakni PT. PLN (persero) adalah merupakan BUMN , bukan perusahaan swasta dianggap bukan bukti baru.

Sebab yang dianggap bukti baru adalah Perpres No 36 tahun 2005 sebagai mana diubah perpres no 56 tahun 2006 tentang pengadaan tanah. perundangn-undangan itu menurut kedua ahli bukan novum dan itu bisa di lihat dalam pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti baru.
“Novum merupakan penemuan bukti baru tetapi tidak terkait dengan perundang undangan atau aturan. Jadi menurut saya yang di jadikan kejaksaan dasar tersebut namanya bukan Novum,“ terang Nur Basuki Minarno, Jumat (23/4/2010).
Ditambahkan, dalam perkara penahanan tersangka biasanya melalui prosedur seperti di panggil sebagai saksi kemudian dipanggil lagi sebagai tersangka. Dan di periksa sebagai tersangka baru di lakukan penahanan.
Tetapi kalau dalam panggilan sebagai saksi dan terus status meningkat menjadi tersangka. Dan langsung ditahan tanpa ada panggilan sebagai tersangka tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut dan merupakan kewenangan diskripsi penegak hukum.
Sementara saksi Erman Rajagukguk dalam keterangannya PT.PLN (persero) merupakan perusahaan negara (BUMN) karena 51 persen sahamnya merupakan milik negara. Namun mengenai keuangan merupakan bukan keuangan negara dan tunduk pada UU Perusahaan terbatas (PT) sehingga keuangan BUMN lepas dari Negara.
“Dalam PT.PLN (persero) yang menjadi milik negara diantaranya pajak yang di setorkan otomatis milik negara dan deviden (keuntungan) yang timbul merupakan milik negara,” ungkasnya. (Arip)