SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Anggota DPRD Sidoarjo H.Nasrulloh, SH terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 200 juta, dituntut penjara selama 3,5 tahun dengan denda kurang lebih Rp 100 juta subsider selama 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum Wahyu, SH.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan saat persidangan tersebut, jaksa juga meminta terdakwa untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 170 juta.
Dan meminta Pengadilan untuk menyita harta benda terdakwa untuk biaya pengganti bila nanti terdakwa tak mampu membayar kerugian negara tersebut.
“Selain itu bila nanti terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan hasil dari harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama 9 bulan penjara,” terang jaksa.
Sementara itu Pernawirawan, SH selaku kuasa hukum dari terdakwa menilai tuntutan jaksa tersebut sangat berlebihan mengingat dalam perkara korupsi P2SEM lainnya, tuntutan hanya sekitar 1,5 tahun.
Dirinya juga mensinyalir dalam kasus yang menimpah anggota dewan yang belum genap 1 tahun menjabat ini , ada yang tidak beres.
“Mungkin dengan jabatan Klein kami, saya menduga ada diskriminatif tapi besar tuntutan yang diberikan jaksa merupakan hak jaksa namun kita juga akan berusaha dalam pembelan nanti, ” terang Purnawirawan. (Arip)