GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)– Sugianto alias Yayan (20) Warga Desa Sawo Cangkring Wonoayu dan Dani Ardianto alias Semprong (17) Warga Desa Sawotratap Gedangan, terpaksa diamankan didalam sel Mapolsek Gedangan.
Pasalnya kedua pemuda ini terbukti mencuri seekor ayam jago seharga Rp 1.5 juta milik Susilo Sigit (30) warga Jl A Yani no.114 Gedangan.

Kejadian ini bermuala, saat kedua tersangka tertarik melihat kondisi rumah korban yang terlihat sepi.
Yayan, pemuda jebolan SMP ini masuk melewati gang samping rumah dan bagian mengambil ayam, sedangkan Semprong hanya bertugas mengawasi kondisi sekitar sambil duduk di atas motor.
Setelah berhasil membawa kabujr ayam tersebut, mereka kemudian langsung meluncur ke Wonoayu untuk menjualnya, dalam transaksinya ayam seharga Rp 1.5 juta itu hanya laku Rp 80 ribu.
Kapolsek Gedangan AKP Edy Prasetyo melalui Kanit Reskrimnya Aiptu Tritiko membenarkan dengan adanya pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap karena korban curiga dengan keduanya dan membawa ke Mapolsek, setelah diinterograsi akhirnua mengaku kalau ia yang mencuri, ” ungkapnya Kamis (10/6/2010).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ternyata bukan kali ini saja Yayan melakukan aksinya, sebelumnya Yayan juga pernah maling rokok dan Hp di kampungnya, saking takutnya menjadi buron Polisi, Yayan pun bersembunyi dengan ngekos di daerah Gedangan.
Kini keduanya telah diamankan dan akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 303 tentang pencurian. (Arip)