KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Slamet Hariyanto (21) Warga Desa Tambak Kemerahan Krian, Agung Setiawan (17) Warga Desa Semawut Kecamatan Balongbendo, dan Muh Yani alias Bowo (20) Warga Desa Keraton Kecamatan Krian, akhirnya dibekuk anggota Polsek Krian, setelah sebelumnya menjadi buron.

Kedua tersangka ini, ditangkap karena telah merampas motor Suzuki Shogun Nopol W-2076-EO milik Budi Arianto (18) Warga Desa Keduri Balongbendo.
Kapolsek Krian AKP Samsul Hadi melalui Kanitreskrimnya Iptu Yuyus Andriastanto menjelaskan, saat kejadian., korban yang berboncengan sedang asyik nonton balapan liar di Jalan Raya By pass Krian, tiba tiba didatangi oleh empat orang pelaku.
Tanpa basa-basi. keempat kawanan itu langsung menghajarnya, dan membawa lari motor korban.
”Usai kejadian itu, ketiganya melaporkannya ke Polsek Krian, untung dari korban ada yang mengenali salah satu pelaku yang pernah duduk di bangku SMP di daerah Balongbendo,” terang Kanit Reskrim.
Berdasarkan keterangan korban itulah, Polisi langsung memburu Agung Setiawan, dan berhasil berhasil dibekuk di sebuah Bilyar di Desa Semawut Balongbendo.
Sedangkan Slamet dan Bowo berhasil ditangkap di rumahnya masing masing. (Arip)