GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Setelah sempat menjadi buronan selama 18 bulan, Mardiatmo Yulianto (25) warga Desa Keboan Sikep Gedangan akhirnya digelandang ke Mapolsek Gedangan.
Pria satu ini, merupakan pelaku kasus pemukulan terhadapn Nur Wahyu Hidayat (24) warga Duisun Pandokan Desa kedung Sugo Prambon.

Kapolsek Gedangan AKP Edy mengatakan, Kejadian pemukulan ini bermula, saat Mardiatmo yang baru bekerja selama 3 bulan sebagai karyawan di UD. Jaya Abadi, Gedangan, keluar karena dirinya tidak kerasan.
Saat mau pamit, Mardiatmo meminta gaji kepada Nur, yang hanya sebagai pengawas.
Merasa tidak bertanggung jawab atas permintaan gaji itu, Nur tidak mau memberi gaji.
Hal itulah yang menyebabkan pelaku naik pitam dan menghajar korban beserta temanya bernama Afi hingga babak belur.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang yang berada disakunya sebesar 80 ribu dan melarikan diri.
Dirasa sudah aman, karena perbuatanya sudah dilakukan setahun yang lalu, Mardiatmo pulang.
Namun Saat bersantai dirumahnya itulah ia disergap petugas.
“Saya melarikan diri ke Kediri pak, ” akunya dihadapan penyidik, Senin (23/08/2010).
Karena perbuatanya itu ia akan dijerat dengan Pasal berlapis.
“Kita jerat dengan Pasal 365 tentang perampasan, junto 170 tentag pengeroyokan dan junto 351 tentang penganiayaan, ” tegas Kapolsek. (Arip)