SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang kasus korupsi senilai 82 miliar rupiah, dengan terdakwa Bupati Pasuruan Dade Angga, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (24/08/2010).
Agenda sidang lanjutan kali ini, adalah mendengarkan keterangan empat saksi, yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Aziz ini, menghadirkan saksi pertama, mantan Kepala bagian Keuangan Pemkab Pasuruan Indra Kusuma.
Indra yang sudah divonis penjara lima belas tahun dengan kasus yang sama, memberikan keterangan memberatkan terdakwa.
“Pemindahan buku kas daerah dari Bank Jatim ke Bank Bukopin adalah atas perintah bupati dade angga. “ ujar Indra didepan hakim.
Menurut Indra, Pertimbangan pemindahan kas daerah tersebut, adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih tinggi.
“Saat itu bank jatim hanya menyediakan simpanan berupa giro, sementara bank lain menyediakan deposito dengan bunga yang jauh lebih tinggi, “ tambahnya.
Seperti diketahui, kasus yang disidangkan ini, adalah korupsi uang kas daerah senilai 82 miliar rupiah.
Hakim memvonis indra terlebih dulu dengan hukuman 15 tahun penjara , karena dinilai menikmati sebagian besar uang korupsi yaitu lebih dari 70 miliar rupiah.
Sementara sisanya sekitar 10 miliar rupiah, saat ini didakwakan jaksa telah dinikmati terdakwa Bupati Dade Angga.
Selain indra kusuma, masih terdapat tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Ketiga saksi lainnya adalah Kasubag Perbendaharaan Pemkab Pasuruan Abdul Khodir, Kasubag Verifikasi Sri Rahayu dan Sekda Pemkab Pasuruan Hendro Murtoyo.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke kembali menegaskan, bahwa dakwaan jaksa sangat lemah.
“Uang korupsi 10 miliar rupiah yang didakwakan itu, masuk kantong pribadi Dade Angga ternyata tidak bisa dibuktikan sama sekali, tegas Sudirman.
Sidang dilanjutkan selasa depan (31/08) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. (Arip)