SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang dugaan korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Bupati Pasuruan Dade Angga di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kamis (26/08/2010), menghadirkan saksi Pimpinan Cabang Bank Jatim Pasuruan, Jati Mulyadi Widodo.
Dalam keterangannya, Mulyadi menerangkan ada tiga rekening Pemda Pasuruan yang ada di bank Jatim yakni rekening dana kasda, rekening dana cadangan dan rekening dana alokasi umum.
Dari tiga rekening tersebut, katanya, ada transaksi dari rekening dana kasda
yang dipindah bukukan senilai Rp 57 miliar dengan perincian 8 transaksi antara Rp 1 hingga Rp 20 miliar ke rekening ke Bank Bukopin Cabang Malang atas nama Kabag Keuangan Indra Kusuma.
Kemudian ke Bank BNI senilai Rp 21 miliar dengan dua kali transaski ke rekening Kabag Keuangan.
Transaksi ke Bank Bukopin, kata Mulyadi dilakukan pada tanggal 4 Desember 2001
sampai 20 November 2002, sedangkan transaksi ke Bank BNI dilakukan dua kali yakni tanggal 11 Maret 2002 dan 22 Juni 2002.
Sidang rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Saat ini sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sedang memeriksa saksi Siti Nurjannah, bekas Kabag Pembukuan Pemkab Pasuruan.
Dade Angga didakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dan dakwaan subsider sebagaim ana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Arip)