• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, Agustus 5, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Palsukan Cukai Rokok, Kena Rp 1 Miliyar

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
31/08/2010
in Hukum & Kriminal
55 4
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Judy Tri Atmoko, warga Perum Permata Candi Loka ,Desa Balonggabus kecamatan Candi, terdakwa pemalsuan pita cukai, di vonis majelis hakim selama 2 tahun dengan denda 1 milyar, subsider 3 bulan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Terdakwa
Terdakwa

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu  dan Shanty yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dengan denda 1,4 milyar, subside 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

Majelis Hakim yang diketuai Hidayat, SH, berpendapat bahwa terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar pasal melanggar pasal 54 dan atau pasal 55 huruf c dan atau pasal 56 Undang Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang  RI no 39 tahun 2007.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Indra, SH menanggapi putusan terhadap kleinnya tersebut biasa saja tetapi dia sangat kecewa karena kasitas terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai karyawan perusahaan rokok yang berada di Pasuruan.

“Kita tidak mempermasalahkan putusan dari majelis hikim tersebut, yang kita sesalkan hanya kenapa hanya terdakwa sendiri saja yang harus bertanggung jawab,padahal dia hanya sebagai karyawan biasa yang tentunya punya atasan seperti direktur maupun pemilik perusahaan, ” ujarnya.

Indra juga menambahkan, apa yang dilakukan terdakwa tersebut tak lain adalah perintah dari perusahaan, jadi yang bertanggung jawab dalam perkara ini seharusnnya bukan dia saja , masih banyak lainnya,termasuk direktur PR putra Mandiri Makmur.

Diketahui terdakwa Judy ketangkap oleh aparat Dirjen Bea dan Cukai saat akan membawa barang palsu dari daerah Gempol menuju ke perumahan Graha Candi Mas A 35 dan Blok D 25 Sidoarjo

Dari tangan terdakwa, disita  berupa puluhan bal BB rokok palsu salah satunya rokok jenis SKM merk Top 9 sebanyak 2.266 bungkus , rokok merk BE 9 Best Executive) sebanyak 1.000 bugkus , Rokok merk EKR sebanyak 1.250 bungkus serta 16 pack pita jukai bekas.

Selain itu, mobil panther merah nopol L 1535 QG milik tersangka yang biasa dibuat mengangkuti atau memperjual belikan barang palsun juga dilakukan penyitaan.

Dalam kegiatan terdakwa memalsukan tersebut terdakwa mendapat untung sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu setiap bulannya.(Arip)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Jaring Asmara, Warga Sukodono Keluhkan Rusaknya Jalan Dan PJU

Next Post

Polisi Gadungan, Gelapkan Uang Teman

Related Posts

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

STIESIA Dorong Inovasi Produk UMKM Batik Nila Melalui Pelatihan dan Pendampingan

STIESIA Dorong Inovasi Produk UMKM Batik Nila Melalui Pelatihan dan Pendampingan

04/08/2025
STIESIA Dukung Keberlanjutan UMKM Baik Melalui Pemberian Mesin Bordir dan Pelatihan Produk Kreatif

STIESIA Dukung Keberlanjutan UMKM Baik Melalui Pemberian Mesin Bordir dan Pelatihan Produk Kreatif

04/08/2025
Mahasiswa UMAHA Raih Prestasi Ajang Kompetisi Internasional

Mahasiswa UMAHA Raih Prestasi Ajang Kompetisi Internasional

03/08/2025
Begini! Perjalanan Dua Mahasiswa UMAHA dalam International Student Mobility 2025 di UPS Tegal

Begini! Perjalanan Dua Mahasiswa UMAHA dalam International Student Mobility 2025 di UPS Tegal

01/08/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In