SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Judy Tri Atmoko, warga Perum Permata Candi Loka ,Desa Balonggabus kecamatan Candi, terdakwa pemalsuan pita cukai, di vonis majelis hakim selama 2 tahun dengan denda 1 milyar, subsider 3 bulan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu dan Shanty yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dengan denda 1,4 milyar, subside 6 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Hidayat, SH, berpendapat bahwa terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar pasal melanggar pasal 54 dan atau pasal 55 huruf c dan atau pasal 56 Undang Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI no 39 tahun 2007.
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Indra, SH menanggapi putusan terhadap kleinnya tersebut biasa saja tetapi dia sangat kecewa karena kasitas terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai karyawan perusahaan rokok yang berada di Pasuruan.
“Kita tidak mempermasalahkan putusan dari majelis hikim tersebut, yang kita sesalkan hanya kenapa hanya terdakwa sendiri saja yang harus bertanggung jawab,padahal dia hanya sebagai karyawan biasa yang tentunya punya atasan seperti direktur maupun pemilik perusahaan, ” ujarnya.
Indra juga menambahkan, apa yang dilakukan terdakwa tersebut tak lain adalah perintah dari perusahaan, jadi yang bertanggung jawab dalam perkara ini seharusnnya bukan dia saja , masih banyak lainnya,termasuk direktur PR putra Mandiri Makmur.
Diketahui terdakwa Judy ketangkap oleh aparat Dirjen Bea dan Cukai saat akan membawa barang palsu dari daerah Gempol menuju ke perumahan Graha Candi Mas A 35 dan Blok D 25 Sidoarjo
Dari tangan terdakwa, disita berupa puluhan bal BB rokok palsu salah satunya rokok jenis SKM merk Top 9 sebanyak 2.266 bungkus , rokok merk BE 9 Best Executive) sebanyak 1.000 bugkus , Rokok merk EKR sebanyak 1.250 bungkus serta 16 pack pita jukai bekas.
Selain itu, mobil panther merah nopol L 1535 QG milik tersangka yang biasa dibuat mengangkuti atau memperjual belikan barang palsun juga dilakukan penyitaan.
Dalam kegiatan terdakwa memalsukan tersebut terdakwa mendapat untung sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu setiap bulannya.(Arip)