JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Wilayah Jatim l dan Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kanwil Jatim l Juanda, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan METHAPHETAMINE atau shabu-shabu seberat 1, 7 kilogram.

SS senilai 3 milyar rupiah, Jumat (03/09) yang dibawa oleh perempuan berkenegaraan Filipina Nicole Engeli (29) ini, menggunakan penerbangan dari Malaysia tujuan Surabaya pukul 19.00 wib.
“Tersangka ditangkap saat baru turun dari pesawat Malaysian Airline (MH- 873) di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda“ ucap Argandiono, Kepala Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Senin (06/09/2010).
Modus yang digunakan pelaku, merupakan modus lama dengan cara merekatkan bungkusan berisi shabu di dalam tas ransel hitam dengan menggunakan selotip atau perekat.
“Penyelundupan dapat digagalkan saat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, shabu tersebut dikemas dengan menggunakan alumunium foil dan disembunyikan dalam dinding palsu tas, “ imbuh Argandiono.
Argandiono menambahkan, bahwa penggagalan penyelundupan ini, merupakan yang ke lima dalam kurun waktu 5 bulan.
“Ini merupakan wujud kesigapan petugas CNT khususnya bandara Juanda dalam melakukan analisis dan antisipasi terhadap pola penyelundupan yang sedang marak, serta baiknya system koordinasi Bea dan Cukai dengan instansi terkait di Bandara, “ tegasnya.
Selanjutnya penanganan dan pengembangan atas penyelundupan beserta barang bukti akan diserahkan kepada Direktorat Reserse narkoba Polda Jatim.
“Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun, “ pungkasnya. (Arip)