SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan APBD tahun 2010, akhirnya batal disahkan Kamis, (30/9/2010).
Gagalnya pengesahan ini, disebabkan perdebatan yang cukup sengit soal pengadaan Revitalisasi Instalasi penerangan gelora Delta Sidoarjo sebesar Rp 5,7 Miliyar.
FKB yang paling ngotot penundaan setelah ada anggaran Rp 5,7 miliar yang diplot tanpa melalui mekanisme pembahasan di komisi.
Gagalnya sidang paripurna ini, sebenarnya sudah terasa saat pertama kali ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutsrisno SH, mulai memimpin sidang.
Di tengah sidang, Anik Maslachah anggota Banggar dari FKB, mempersoalkan urgensinya pengadaan genset, lampu untuk GOR Sidoarjo senilai Rp 5,7 miliar.
Pasalnya di komisi D dan KUA, belum pernah ada pembahasan soal genset dan lampu itu.
“Kok tiba-tiba muncul di rapat Banggar, di tingkat Banggar pun sebenarnya ini belum selesai,” ujarnya.
Dari intrupsi ini, mulai muncul intrupsi lanjutan dari anggota lain, baik yang mendukung ataupun menolak usulan Revitalisasi itu diteruskan.
M. Taufik dari PDIP, Warih Andono dari Golkar, Usman dari FKB, Mashuri dari Demokrat, masing-masing memberikan usulan dalam intrupsinya.
Karena tidak menemukan kata sepakat,akhirnya sidang diskorsing untuk memberikan waktu pertemuan terbatas pada ketua komisi, Banggar,pimpinan fraksi dan pimpinan dewan, selama 15 menit.
Usai pertemuan, Dawud kembali ke ruang paripurna dan memutuskan untuk menunda pengesahan P-APBD ini.
Ditemui terpisah, Dawud Budi Sutrisno menegaskan akan ada pembahasan ulang untuk pengadaan genset dan lampu GOR ini.
“Kita harapkan, proses pembahasan berlangsung sehingga masyarakat luas tidak dirugikan,” ulasnya. (Abidin)














