SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua kali menikah dan sudah mempunyai tiga anak, tak membuat, Sutrisno Hadi alias Ardi Firmansa (37) warga Desa Candi Sayang, Kecamatan Candi Sidoarjo, berbuat kebaikan.
Pria 37 tahu ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila oleh orang tua Mawar (17) warga Desa Sawohan Kecamatan Buduran.

Dalam pengakuan orang tua Mawar, Sutrisno telah merenggut kegadisan anaknya setelah membawa kabur selama 3 hari.
Kini kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA Polres Sidoarjo.
Perkenalan antara Mawar dan Sutrisno berawal sekitar bulan April 2010. Ketika itu ada telepon
nyasar dari Sutrisno ke Hp Mawar.
Setelah akrab keduanya, lalu memutuskan janjian bertemu sekitar bulan Mei 2010.
Ternyata tidak membutuhkan waktu lama bagi Sutrisno, untuk bisa menikmati kemolekan tubuh Mawar.
Pada pertemuan yang ketiga kalinya sekitar bulan Juni 2010 itulah. korban diajak ke sebuah penginapan di kawasan Kembang Kuning Surabaya.
Di dalam kamar yang disewa Rp 50 ribu perjam itu. korban tak berdaya saat pakaianya dilucuti oleh pelaku, hingga korban terpaksa merelakan kegadisannya.
Usai kejadian itu, korban tak berani melaporkan kepada orang tuanya lantaran pelaku berjanji
bertanggung jawab dan akan menikahinya.
Perbuatan Sutrisno ini mulai tercium setelah orang tua korban curiga anaknya tidak pulang selama 3 hari, dimana sebelumnya korban sempat pamit kepada orang tuanya untuk ikut acara halal bihalal.
Namun hingga pagi ditunggu Mawar tak kunjung pulang, orang tua bunga pun kian panik. Hingga pada hari keempat dengan ditemani oleh pamannya orang tua korban pun berusaha mencari ditempat kerjanya.
Keluarganya pun lantas menyanngongnya di tempat kerjanya di daerah Gedangan, disitu paman
korban melihat motor korban dipakai oleh pelaku,
Begitu ditanya motor ini milik siapa, pelaku lantas menjawab bila motor tersebut adalah milik adiknya, sempat terjadi pertengkaran dan berhenti setelah korban muncul.
Guna meredam permasalah itu, keluarga korban lantas meminta KTP pelaku, dengan mengatakan bila ingin mengambil KTP tersebut. pelaku diminta datang ke rumah orang tua korban, sembari memberi alamat pamannya.
Setelah lama ditunggu, akhirnya pelaku datang ke rumah korban. Keluarga lantas mengundang aparat desa dan berencana menikahkan ke KUA setempat.
Hanya saja saat akan menuju ke KUA, keluarga korban membawa tersangka ke Polsek Buduran untuk melaporkannya.
Tersangka langsung ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidoarjo.
Kanit PPA Polres Sidoarjo Iptu Ellyzabeth mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di depan penyidik, korban mengaku pernah diancam dan disetubuhi tersangka.
”Kami masih kumpulkan bukti-buktinya,” ucapnya.(Arip)














