SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Status tersangka terhadap perangkat Desa Sawotratap berinisial SD yang dilontarkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mematik reaksi warga Desa setempat.
Kamis (30/9/2010), puluhan warga yang sebagian merupakat ketua Rw dan Rt Desa Sawotratap, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri untuk meminta klarifikasi.

Suhadi, kordinator warga yang juga ketua desa siaga Sawotratap menegaskan, kedatangan warga ini, untuk meminta penjelasan tentang status tersangka yang ditujukan kepada perangkat desa itu.
“Kita ingin tahu, status tersangka yang dilontarkan kejaksaan seperti yang ditulis beberapa media massa itu dasarnya apa ?,” terang Suhadi.
Masih menurut pria yang juga kontraktor ini, jika yang dimasalahkan pihak kejaksaan adalah pembayaran gaji Rt-RW yang belum dibayarkan pada tahun 2008, maka dirinya meminta pihak kejaksaan juga mempelajari PAK APBDes desa sawotratap tahun 2008.
“Tahun 2008 kondisi keuangan desa sedang kosong, karena uang sewa TKD tahun 2008 diambil Kades yang lama. Namun setelah keuangan kembali stabil ,maka gaji perangkat desa dan RT-RW langsung di bayarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan sendiri seperti yang dilontarkan Suhadi, mempersilahkan warga untuk menyiapkan segala bukti yang ada, untuk dibawa ke persidangan nanti.
“Pak Endra staff kasi Intel, minta kita menyiapkan data untuk persidangan nanti,” ulasnay lagi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sebelumnya menetapkan status tersangka kepada perangkat Desa berinisial SD, atas dugaan penimpangan dana APBDes Desa Sawotratap tahun 2008.(Abidin)














