SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Kejaksaan Negeri Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kas daerah Sidoarjo sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam penyelidikannya selama dua pekan ini, pihak kejaksaan telah memeriksa empat pejabat yang mengelola keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pejabat yang diperiksa salah satunya, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo, Didik Setyono.
“Kejari Sidoarjo berencana melakukan penyidikan terkait kasus ini pada pekan depan menyusul telah selesainya proses penyelidikan yang dilakukan oleh bagian intel Kejari Sidoarjo, “ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta, Jumat (08/10/2010).
Penyelidikan dilangsungkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, yang menyebutkan dana kas daerah 2009 sebesar Rp 2,4 miliyar raib.
Dalam laporan tersebut dikatakan, jika kas Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp128 miliyar dalam bentuk uang tunai, giro dan deposito yang disimpan di bank.
Dari dana kas sebesar Rp128 miliyar tersebut,Rp 2,4 miliar nya, dalam bentuk tunai.
“Dari uang sebesar Rp 2,4 miliyar uang tunai yang dilaporkan tersebut, dalam perkembangannya hanya tersisa Rp250 juta dan sisanya Rp2,2 miliar masih belum ada kejelasannya,” kata Sugeng.
Dalam aturan yang ada, dana kas tersebut tidak boleh berada dalam bentuk tunai dan harus berada di bank.
Atas dasar itulah, kemudian Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan meyakini, ada dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah dilingkungan eksekutif.
“Karena pada dasarnya, yang berhak mengoperasikan keluar masuknya dana kas daerah itu dilakukan oleh pejabat eksekutif,” tutur Sugeng lagi .
Jika hal ini terbukti benar, maka Kajari sidoarjo akan menjeratnya dengan Pasal berlapis, pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan juga pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
“Serta pasal 8 Undang – Undang 20 tahun 2001 terkait tindak pidana penggelapan uang,” tegasnya. (Arip)














