SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (23/11/2010).
Win tiba di Kejari sekitar pukul 14.00 WIB, dengan didampingi dua pengacaranya dan lansung menuju ke ruangan Pidsus Kejari.
Menurut informasi, kedatangan Win ini, berkaitan dengan kasus hilangnya kasda Pemkab senilai Rp 2 Miliyar lebih
Ketua Tim Penyidik kasda DB Susanto, dari keterangan saksi-saksi yang pernah dipanggil kejaksaan, ada yang mengetahui dan ada yang tidak.
”Kita lihat saja hasil pemeriksaan nanti,” ujarnya kepada wartawan Selasa (23/11/2010).
Seperti diberitakan, kejaksaan telah menyita uang Rp 309 juta dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Uang itu disita sebagai barang bukti. Uang itu merupakan pengembalian anggota dewan yang meminjam dari kasda sebesar Rp 2,6 miliar.
Saat audit BPK tahun 2009 dilakukan, pengembalian anggota dewan kurang Rp 400 juta. Sedangkan yang Rp 2 miliar diduga digunakan mantan Bupati Win.
Namun, pekan lalu ada pengembalian uang Rp 2 miliar dari Agus Dwi Handoko, tersangka tunggal dalam kasus ini. Pengembalian ini diserahkan ke DPPKA.
Agus mengembalikan uang ini didampingi kuasa hukumnya Adil Pranajaja.(Abidin)