WARU (kabarsidoarjo.com)- Tiga pemain judi domino, yakni Bustamin (46), Sunardi (60) dan Afik Sugiarto (25) ketiganya warga Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, di ringkus jajaran unit reskrim Polsek Waru.
Mereka tidak bisa berkutik, saat anggota reskrim Polsek waru mengerebek arena judi yang digelar di teras rumah salah satu pelaku.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena adanya laporan warga yang resah adanya permainan judi di kampungnya, “ ujar Kanitreskrim Polsek Waru Iptu Kartono, Rabu (24/11/2010).
Iptu Kartono juga menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan termasuk premanisme dan segala tindakan yang melanggar hukum, ” katanya.
Mantan Kanitreskrim Polsek Gedangan ini menambahkan, Dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, pihaknya kini masih memburu kedua pelaku lainnya, yakni BR dan UG yang juga ikut bermain judi domino.
Sedangkan BB yang berhasil disita diantaranya satu set kartu domino beserta uang Rp 60 ribu sebagai taruhannya.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ” tegasnya. (Arip)