BUDURAN (kabarsidoarjo)- Kusmali (41) warga Dusun Pandean Desa Banjar Kemantren Buduran, Widodo Murtono (35) dan Sarjo (60) keduanya warga Dusun Jedong RT08 RW03 Desa Urang Agung Sidoarjo, kini harus mendekam dibalik jeruji pengap Mapolsek Buduran.
Mereka diamankan, setelah ketiganya terjaring petugas dalam penggerebekan di arena sabung ayam yang ada di Dusun Mlaten Desa Sidokepung Buduran.
Kapolsek Buduran, Kompol Widarmanto didampingi Kanitreskrimnya Iptu Suparyono mengatakan, penggerebekan arena sabung ayam yang dilakukan itu bermula dari adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya judi sabung ayam didaerah mereka.
Dari situ petugas lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
“Kita hanya berhasil mengamankan tiga pelaku, beserta barang buktinya, “ ujar Kompol widarmanto, Sabtu (27/11/2010).
Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 300 ribu, dua ekor ayam aduan, serta beberapa perangkat sabung ayam seperti tenda dan karpet.
“Dari bukti bukti yang ada pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (Arip)