JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Customs Narcotics Team (CNT) Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jatim I, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Shabu-shabu.
Kali ini sabu-sabu seberat 1000 gram yang diselundupkan itu, berasal dari Kuala Lumpur yang dibawa oleh Tran Thi Thanh Tra (29) seorang perempuan, warga Negara Vietnam.
“Kami sudah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang ke 8 kalinya selama tahun 2010 dan berhasil mengamankan 7 Warga Negara Asing, dan 1 TKI, “ ujar Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim, Muhammad Chariri, Kamis (09/12/2010).
Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, saat baru turun dari pesawat Air Asia no penerbangan QZ 7614, dari Kuala Lumpur yang mendarat sekitar pukul 19.00 wib.
Muhammad Chariri mengatakan, Sabu-sabu seberat 1000 gram disembunyikan dalam 2 pasang sol sandal bagian bawah.
Diperkirakan berat shabu tersebut, senilai Rp 1.5 milyar,
“Sabu disembunyikan dalam satu pasang sandal yang ia pakai dan sisanya ia sembunyikan di sepasang sandal yang berada dalam tas yang dibawanya, “ imbuhnya.
Peristiwa penangkapan itu, diketahui petugas bea cukai bandara juanda mencurigai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap tersangka dan barang- barang bawaanya dengan menggunakan mesin X-Ray, tampak sesuatu yang mencurigakan didalam 2 pasang sol sandal bagian bawah, ditemukan 1000 gram Methampetamine (sabu).
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk dilakukan penanganan dan pengembangan.
Tersangka akan dikenai dengan Undang- undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Arip)