PORONG (kabarsidoarjo.com)- Sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, sudah dijelaskan bahwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk bagi warga Sidoarjo, tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun kenyataan di lapangan, ternyata masih ada saja yang menerapkan peraturan pribadi, dengan tetap memberikan tarif untuk pengurusan KTP.
Dan ini yang diduga telah dilakukan oleh Subakri Plt Kades Renokenongo yang juga masih memegang jabatan sebagai sekretaris Desa (Carik) Renokenongo.
Menurut pengakuan beberapa warga Renokenongo yang saat ini bertempat tinggal di Tanggulangin, saat mengurus KTP nya yang sudah mati, Subakri kerap menerapkan biaya minimal Rp 20 ribu.
Tarif ini diberlakukan, jika warga yang mau mengurus KTP, sudah membawa pas photo sendiri dari rumah.
“Kalau tidak membawa photo, dikenakan Rp 40 ribu dan akan di foto oleh Carik,” terang Yusuf salah satu warga Renokenongo.
Sama halnya dengan Yusuf, hal serupa juga juga dialami Rosidah yang juga dikenakan biaya administrasi saat memperpanjang KTPnya yang sudah habis.
Menurut Rosidah, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu saat memperpanjang KTP nya.
“Saya kena Rp 25 ribu,” ungkapnya.
Sebenarnya langkah Plt Kades Renokenongo ini, sempat mendapat teguran dari Juwito ketua BPD Renokenongo.
Namun karena tidak digubris, Juwito akhirnya lepas tangan.
“Carik sudah sering saya ingatkan ,jangan menarif warga yang ingin buat KTP. namun karena tidak didengarkan, saya males menegur lagi,” ulas Juwito.(Abidin)