SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meski sudah memberikan penegasan untuk merevisi larangan berjilbab saat jam kerja, Rumah Sakit Delta Surya kembali harus mengulangi penegasannya itu di hadapan wakil rakyat.

Dalam hearing kali kedua dengan DPRD Sidoarjo Selasa (1/2/2011), RS Delta Surya yang diwakili direkturnya dr H.M. Dawam, menegaskan siap mencabut larangan pemakaian jilbab bagi karyawati muslimnya saat bekerja.
“Kita sudah sepakat untuk merevisi aturan perusahaan,” terang Dr Dawam saat ditemui selepas hearing.
Masih menurut dr Dawam, dengan pertemuan bersama ini, pihaknya berharap persoalan larangan berjilbab sudah selesai.
“Kita tidak ingin ada persoalan lagi, karena masalah ini sudah selesai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, hadir juga beberapa instansi terkait yang diundang secara khusus oleh komisi D DPRD Sidoarjo.
Diantaranya Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kesehatan, Departemen Agama, serta dari dinas sosial tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno yang turut dalam pertemuan, menegaskan rasa syukurnya atas selesainya persoalan ini.
Dirinya juga menegaskan, pihak RS Delta Surya, juga siap mencabut surat peringatan yang sudah diberikan kepada Nurul Hanifah.
“Alhamdulillah persoalan masalah jilbab ini, akhirnya selesai seiring komitmen RS Delta Surya untuk merevisi aturan perusahaannya,” tutup Dawud. (Abidin)













