GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Setelah menjadi buronan kasus pencurian hampir 20 bulan, Abdul Kafi , warga Dusun Tebel Barat RT01 RW02 Desa Tebel Kecamatan Gedangan, akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian resort Gedangan.

Pemuda berusia 20 tahun ini,berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian uang Rp. 100 ribu milik Febi atau Bobi Arnita (22) warga asal Sumber Sari Kabupaten Jember yang tinggal dirumah kontrakan Desa Tebel RT02 RW02 Gedangan.
Kapolsek Gedangan, Kompol Kamran didampingi Kanit reskrimnya AKP Mujiono mengatakan, Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 mei 2009 pukul 04.00 wib.
Saat itu pelaku memanjat melalui jendela rumah, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.
Dengan leluasa, pelaku mengambil uang Rp. 100 ribu dalam dompet korban yang saat itu sedang tertidur.
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku tidak lantas pergi untuk melarikan diri, tetapi pelaku malah tidur disamping korban sambil menikmati tubuh korban yang hanya mengenakan celana dalam dan BH.
Pada saat itulah, korban merasa ada sesuatu disampingnya.
Setelah dilihat, dengan terkejut ternyata ada orang yang tak dikenalinya. Oleh korban, pelaku ditanya. “ Sedang apa kamu disini? Pelaku menjawab, kalau dirinya bersembunyi karena sedang dikejar- kejar oleh polisi, “ kata AKP Mujiono, menirukan korban.
Pelaku langsung kabur melarikan diri dengan uang Rp. 100 ribu yang berhasil dicurinya.
Atas kejadian tersebut, pada 19 mei 2009 korban melaporkanya ke Mapolsek Gedangan.
Setelah dilakukan pengejaran hampir 20 bulan, kenek truk ini berhasil ditangkap saat dirinya berada disebuah warnet dekat rumahnya di Desa Tebel.
Dihadapan petugas, residivis ini mengaku jika dirinya melarikan diri dengan kerja sebagai kenek truk di Pandaan Pasuruan.
“Pelaku dulu pernah ditahan selama 3 bulan di Sidoarjo karena membobol kios rokok, kami akan menjeratnya dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara, “ tegas AKP Kamran. (Arip)















