SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Keluarnya surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi Jawa Timur, hendaknya tidak dilanjutkan dengan keluarnya surat serupa di tingkat Kabupaten khususnya di Sidoarjo.

Pasalnya, jika tetap dipaksakan muncul surat keputusan bupati soal larangan Ahmadiyah di Sidoarjo, di kawatirkan bisa menimbulkan gejolak di tingkat bawah yang saat ini sudah cukup kondusif.
“Kita berharap, surat keputusan Gubernur itu disikapi dengan bijaksana, dan tidak perlu ada surat keputusan serupa di tingkat Kabupaten. Ini demi menjaga kabupaten Sidoarjo yang sudah aman dan tentram,” terang H.Kusman anggota komisi A DPRD Sidoarjo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3/2011).
Masih menurut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini, sebenarnya untuk urusan ibadah, merupakan satu hak yang tidak bisa dicampur adukkan dengan persoalan pemerintahan.
Untuk itu, yang perlu dilakukan saat ini terkait keberadaan minoritas jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sidoarjo, adalah dengan melakukan pembicaraan dan pembinaan secara persuasif kepada JAI ini.
“Ini merupakan tugas Ulama di Sidoarjo, untuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada mereka (JAI). Dan himbauan saya, kedepankan musyawarah jika ternyata ada penolakan warga terkait aktifitas JAI di Sidoarjo ,” tutur pria yang selalu mengedepankan dialog damai ini.
Sebelumnya PC Ansor Sidoarjo, menegaskan siap memfasilitasi JAI Sidoarjo yang ingin kembali ke jalur taubat.
Bahkan H.Agus Ubaidilah selaku ketua PC Ansor Sidoarjo, siap menuntut JAI yang ingin kembali ke Islam, baik secara perorangan maupun Organisasi.
“Kita siap memfasilitasi saudara JAI kita untuk bertaubat,” tegas Agus Ubaidilah.
Di kabupaten Sidoarjo saat ini, keberadaan JAI hanya terdapat di wilayah kecamatan Gedangan tepatnya di Desa Sawotratap.
Dari pengakuan perangkat desa setempat, jumlah penganut JAI ini hanya sedikit orang dan tidak pernah melakukan aktifitas penyebaran keyakinannya kepada warga sekitar.(Abidin)