SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jajaran unit reskrim Narkoba Polres Sidoarjo menangkap tiga orang tersangka jaringan pengguna dan pengedar narkoba jenis pil Double LL.
Ketiganya masing-masing Aulia Rahman Hakim (19) warga desa Pademonegoro Kec. Sukodono, Doni Maiwanto (19) waga Desa Jemundo RT19 RW04 Kec. Taman, dan Dwi Bastian (29) warga Jl. Brigjen Katamso Kedung Rejo Kec. Waru.

Dan ketiganya kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sidoarjo.
Kasatreskrim narkoba, AKP Chotib Widiyanto mengatakan, penangkapan ketiganya bermula, ketika anggota sebelumnya berhasil menangkap Robi’in dan Moch. Dian Rizal yang mengaku jika barang tersebut berasal dari Aulia Rahman Hakim.
Aulia ditangkap disebuah warung kopi Rosi Desa Jogosatru Kec. Sukodono dengan barang bukti 2 kantong plastik kecil masing- masing berisi 10 butir dan 7 butir pil warna putih logo “ LL”, serta sebuah hand phone Nokia.
Dihadapan petugas, Aulia mengaku barang tersebut diperoleh dari Doni Maiwanto yang kemudian juga berhasil ditangkap.
Dari tanganya diamankan sebuah bungkus rokok berisi 6 kantong plastik masing- masing isi 10 butir dan hand phone Nokia.
Setelah dilakukan pengembangan, Doni yang merupakan karyawan sebuah pabrik di Kec. Taman tersebut mengaku dirinya mendapatkan pil “LL” dari Dwi Bastian.
Petugas dengan mudah menangkap kuli bangunan tersebut di belakang pertokoan DEA Desa medaeng Kec. Waru, dengan barang bukti satu plastik berisi 1000 butir pil “LL” dan sebuah hand phone Esia.
Dari keterangan Doni, barang tersebut ia peroleh dari Tomeng warga asal Kab. Kediri.
“Petugas kini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba jenil “LL” yang kini ditetapkan menjadi DPO, “ ujar Kasat Narkoba, AKP Chotib Widiyanto. (Arip)