JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Warga negara Malaysia, Ernis Bin Masruki (20), ditangkap Customs Narcotics Team (CNT) Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jatim I, karena upayanya menyelundupkan Shabu-shabu seberat 528 gram dari Kuala Lumpur.

“Kami sudah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang ke 4 kalinya selama tahun 2011, “ ujar Buhari Sirait Kepala kantor Bea dan Cukai Kanwil Jatim, Kamis (10/03/2011).
Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, saat baru turun dari pesawat Air Asia no penerbangan QZ 7616, dari Kuala Lumpur yang mendarat sekitar pukul 00.30 wib.
Buhari Sirait mengatakan, modus penyelundupan shabu merupakan modus yang baru, dengan cara menyembunyikan memasukan shabu ke dalam botol bedak bayi yang disimpan travel bag yang dibawanya.
“Shabu dimasukan ke dalam 3 botol bedak, dengan masing- masing berisi lima bungkus shabu yang dibungkus alumunium foil dan botol bedak plastik yang masih tersegel, “ imbuh Buhari Sirait.
Peristiwa penangkapan itu, diketahui petugas bea cukai bandara juanda yang mencurigai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap tersangka dan barang- barang bawaanya dengan menggunakan mesin X-Ray tampak sesuatu yang mencurigakan didalam 3 botol bedak plastik berisi 528 gram Methampetamine (shabu) senilai Rp. 1 milyar.
“Menurut pengakuan tersangka, shabu tersebut akan dibawa ke Madura, “ kata Buhari Sirait.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk dilakukan penanganan dan pengembangan.
Tersangka akan dikenai dengan Undang- undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. (Arip)