TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Imam Syafi’i (38) warga Perum Tas II blok N-12/ 06 Desa Kalisampurno RT10 RW06 Kec. Tanggulangin, dan Achmad Mustakim alias Ayek (30) warga asal Desa kedensari RT03 RW01 Kec. Tanggulangin, digelandang ke Mapolsek Tanggulangin.

Pasalnya, kedua pelaku tertangkap saat menjadi bandar judi jenis cap jiki di Dusun Wates Desa Kedensari.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sartono melalui Kanitreskrimnya, AKP I Wayan Suardika membenarkan, telah menangkap kedua pelaku disebuah halaman kosong.
“Kami menangkapnya, ketika sedang melaksanakan patroli. Hanya dua yang berhasil kami tangkap, keduanya sebagai bandar, “ ujar AKP I Wayan Suardika.
Arena perjudian tersebut digerebek petugas, sekitar pukul 01.30 wib. Ketika itu petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapati sekumpulan orang di halaman kosong.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar judi.
“Banyak yang berhasil kabur, karena jumlah petugas saat itu tidak seimbang, “ katanya.
Satu buah dakon kayu bergambar,dua bolah, dua lembar alas duduk dan uang Rp. 57.000, diamankan sebagai barang bukti. (Arip)